Heaven!

Heaven!

Wednesday, May 27, 2015

Ganti Paspor!

Liburan kali ini tumben-tumbennya saya habiskan dengan berbagai kegiatan produktif. Bayar utang sih lebih tepatnya. Salah satu agenda saya adalah mengganti paspor saya yang masa berlakunya sudah habis sejak Juni tahun lalu (!!!). Tahun 2009 saat saya bikin paspor sebelumnya, proses pembuatan paspor masih sarat dengan praktik percaloan dan identik dengan proses yang ribet, bolak-balik dan nunggu lama. Saya pun waktu itu bikin paspor melalui "orang dalam" karena males ribet. Tapii, sekarang proses pembuatan paspor udah rapi dan cepet, apalagi kalau sebelumnya kita daftar online.

Saya sendiri memilih daftar online (untungnya!) karena, kalo dateng langsung itu ternyata ngantriiii banget dan kuota per hari nya dibatasi. Jadi, kalau dateng langsung dan antrian kita lewat dari batas kuota, ya harus pulang lagi.

Nah, berikut cara mengajukan permohonan penggantian paspor karena habis masa berlakunya:

1. Daftar online ke sini dan klik "Pra Permohonan Personal". Isi jenis permohonan "Penggantian-Habis Berlaku" dan isi data-data lain sesuai dokumen identitas diri. FYI, tadinya saya berniat mau bikin e-paspor tapi entah kenapa di kanim jakarta manapun, muncul notifikasi bahwa permohonan e-paspor tidak bisa diajukan secara online dan kita disuruh datang langsung ke kanim. Karena males, akhirnya saya pilih paspor 48H perorangan yang biasa aja. Setelah semua data terisi, klik "Lanjut" lalu kita akan dapat email dari spri@imigrasi.go.id yang berisi konfirmasi dan "Bukti Pengantar ke Bank".
2. Print "Bukti Pengantar ke Bank" dan bawa ke BNI terdekat untuk melakukan pembayaran. Untuk paspor 48H perorangan yang biasa, biayanya Rp 355.000. Setelah itu, BNI akan memberikan bukti transfer sebanyak 2 copy. 1 copy akan kita perlukan untuk kelengkapan dokumen, sementara 1 copy lagi akan kita simpan sebagai syarat pengambilan paspor.
3. Setelah melakukan pembayaran, buka lagi email yang dari imigrasi dan klik link yang diinstruksikan dalam email tersebut. Masukkan data yang diminta dan pilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Setelah itu, kita akan dapat "Tanda Terima Permohonan" yang juga berisi "Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia Untuk Warga Negara Indonesia". Print file tersebut dan isi formulirnya sesuai petunjuk.
4. Siapkan dokumen sesuai syarat antara lain KTP, Paspor lama, Akte Kelahiran/Ijazah, Kartu Keluarga, Bukti Bayar BNI, dan Tanda Terima Permohonan. Semua dokumen tersebut harus disiapkan asli dan copy nya. Untuk KTP dan Paspor, jangan pelit-pelit alias fotokopinya masing-masing harus dalam satu lembar kertas ukuran A4. Hehe. Ohya, siapkan juga materei 6ribu dan pulpen tinta hitam.
5. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah kita pilih. Syaratnya sih cuma bawa dokumen  (plus materei dan pulpen) dan pakai pakaian rapi dan sopan dan tidak berwarna putih. Saya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur. Karena parno ngantri lama, saya datang dari jam 06.00. Sampai di sana, antriannya udah panjaaang banget. Awalnya sempet jiper, tapi ternyata yang rame banget itu adalah orang-orang yang datang langsung tanpa daftar online sebelumnya. 
6. Perhatikan semua petunjuk yang diomongin sama petugas. Petugas di sana akan manggil siapa aja yang udah daftar online. Kalau udah daftar online, kita dikasih nomor antrian sementara (terpisah dengan yang datang langsung) dan bisa langsung melenggang masuk lalu dikasih lembar "Surat Penyataan" untuk diisi. Nah di sini lah diperlukan materei 6ribu dan pulpen. Hehe!
7. Kira-kira pukul 07.30, loket imigrasinya buka. Di saat itu kita akan dikasih nomor antrian loket lalu dipersilakan naik ke lantai 2. Setelah itu, kita tinggal duduk manis nunggu nomor kita dipanggil. Saya sih karena termasuk antrian awal, jadi cuma nunggu sekitar 30 menit.
8. Setelah nomor antrian kita dipanggil, kita langsung menuju ke loket yang sesuai untuk diperiksa semua kelengkapan dan kesesuaian dokumen, baik asli maupun copy. Setelah itu, semua dokumen asli (kecuali paspor lama) dikembalikan ke kita dan copy nya dimasukkan ke map imigrasi dan diberi nomor antrian untuk wawancara dan foto. Nunggu lagi deh sampai nomor kita dipanggil.
9.  Selanjutnya, kita menuju ke konter wawancara dan foto. Di sana dokumen kita akan dicek lagi sesuai aslinya, lalu ditanya keperluan pembuatan paspor, pengambilan sidik jari digital, dan foto. Bagi yang tidak berjilbab, telinga nya harus keliatan ya, ga boleh ketutup rambut (Huh, padahal udah blow rambut bagus-bagus eeh malah disuruh diselipin ke telinga).
10. Selesaai deh proses hari itu. Selanjutnya kita akan diminta untuk ambil paspornya 3 hari kerja berikutnya dengan membawa bukti bayar BNI dan Tanda Terima Permohonan. Untuk next nya nanti saya update lagi ya.

Mudah kaan prosesnya? Cepet banget pula. Total waktu yang saya habiskan sejak dapat nomor antrian loket hanya 45 menit. Seneng deh kalau prosesnya praktis kaya gini. Ngapain juga mahal-mahal pake calo kalau bisa diurus sendiri kan? :)

Cheers!

No comments:

Post a Comment